2 Pelaku Palak Parkir Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal Ditangkap – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPolisi menangkap 2 pelaku pemalakan dengan modus meminta uang parkir hingga Rp 150 ribu di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu viral di media sosial dan dilakukan pelaku terhadap pengemudi bus.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial AB, 49 dan J, 26.

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika kendaraan bus yang membawa rombongan wisatawan tiba di area Masjid Istiqlal dan memarkirnya di bahu jalan.

Setelah selesai berkunjung, AB dan J meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada sopir bus.

“Karena diminta uang, maka sopir bus memberitahukannya kepada penanggungjawab rombongan wisatawan,” kata Dhanar kepada wartawan, Senin (13/5).

Tak terima, korban merekam kejadian pemalakan dengan modus parkir Rp 150 ribu itu dan memviralkannya di media sosial.

Kejadian itu, kata Dhanar, sebetulnya terjadi pada Kamis (18/4) silam.

Setelah itu, polisi bergerak dan menangkap dua pelaku tersebut.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Keduanya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengukangi hal serupa,” ucapnya.

Meski begitu, dua pelaku itu tak dijerat pasal pemalakan lantaran belum ada uang yang diberikan ke para pelaku.

Namun, AB terancam pasal penyalahgunaan narkotika lantaran hasil urinnya positif menggunakan narkotika.

Sementara J, terancam dijerat Pasal 363 KUHP karena pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

“AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalagunaan narkoba,” ungkap Dhanar.

“J ini juga terkait dengan kejadian pencurian dan pemberatan sehingga sodara J sudah kami tahan dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP, sekarang sedang berproses kami polsek sawah besar memberikan keterangan tupoksi polsek sawah besar,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *