2,3 Juta Tenaga Honorer Menanti Kepastian Revisi UU ASN – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comProses revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mencapai tahap penting dengan target penyelesaian pada November 2023.

Hal ini menjadi sorotan karena diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi nasib 2,3 juta tenaga honorer yang dihapuskan pada tanggal 28 November 2023.

Ketua Panitia Kerja Rancangan UU ASN, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa proses pembahasan saat ini telah mencapai 90 persen.

Ia berharap revisi UU ASN dapat disahkan sebelum batas waktu penghapusan tenaga honorer yang telah ditetapkan.

“Target pengesahan ini untuk memberikan kepastian kepada nasib 2,3 juta tenaga honorer,” ujar Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023), seperti dikutip dari Antara.

Pada hari sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan UU ASN dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan perpanjangan penyelesaian masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.

Dalam jangka waktu tersebut, akan diupayakan skema untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemerintah daerah juga diharuskan untuk tidak merekrut kembali tenaga honorer.

Seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Solusi akan diberikan melalui revisi UU ASN.

Namun, pembahasan mengenai solusi untuk masalah honorer masih menghadapi berbagai kendala.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menyatakan pentingnya penjelasan teknis yang rinci mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer.

Diperlukan kejelasan terkait skema pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas terkait jabatan yang memenuhi kriteria PPPK.

Ketika dimintai tanggapannya mengenai aspek anggaran terkait pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa belum ada perhitungan spesifik yang dapat diinformasikan. Pembahasan mengenai solusi dan skema pengangkatan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Sementara itu, pada akhir pekan lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pembahasan masalah honorer dalam revisi UU ASN, yang digelar DPR ternyata masih alot, sehingga sulit mencapai ketetapan.

Meski begitu, Pemerintah dan DPR sudah satu suara dalam hal penuntasan masalah honorer, salah satunya tidak ada PHK massal.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat, 2,3 juta honorer tidak akan ditelantarkan begitu saja. Oleh sebab itu, melalui revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, diharapkan honorer memiliki kejelasan nasib dan status yang jelas,” kata Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Ahmad Doli Kurnia, saat ini jumlah ASN, PNS dan PPPK sebanyak 3,9 juta orang, bila ditambah 2,3 juta, maka akan ada di kisaran 6,2 juta yang harus digaji negara.

Oleh sebab itu, munculah opsi PPPK paruh waktu, untuk jenis honorer tertentu.

Namun, opsi PPPK paruh waktu itu juga, masih dalam pembahasan yang alot.

“Pembahasannya masih alot, ada PPPK paruh, dan juga penuh waktu,” ujarnya.

Revisi UU ASN menjadi perhatian khusus karena diharapkan dapat memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer.

Meski proses pembahasan masih berlangsung, harapan besar terletak pada penyelesaian masalah honorer yang sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi negara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *