33 Kampus Diduga Terlibat Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comDirektorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sedikitnya 33 kampus di Indonesia pada Rabu (20/3/2024).

Dilansir dari akun TikTok @ricards999, modus dari TPPO tersebut, yakni dengan pengiriman program magang mahasiswa ke negara Jerman melalui program Ferein Job yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2023.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setidaknya ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kasus bermula dari laporan 4 orang mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferein Job mendatangi KBRI Jerman.

Perihal kronologi kejadian, para mahasiswa yang mengikuti Ferein Job mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB dan dikenakan biaya pendaftaran mencapai Rp 2,5 juta dan juga biaya lainnya.

“Para mahasiswa juga harus membayar dana talang sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” ucap Djuhandhani.

PT SHB selaku perekrut mengaku menjalin kerja sama dengan berbagai universitas dan mengklaim programnya termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar) masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” terang nya.

Faktanya, PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Setiba di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak kerja dengan bahasa Jerman oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Para korban mau tidak mau harus menandatangani dan working permit.

Para korban diminta menjalankan program ini selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Djuhandhani.

Saat ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang tersangka yang seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).

Kelima tersangka ini yakni, SS (65), AJ (52), MZ (60), ER (39), dan AE (37).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 UU No.17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *