Buntut TPPO, BP2MI Ingatkan Prosedur dan Kriteria Magang di Luar Negeri – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan modus magang ke Jerman.

Mabes Polri mengungkap TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman oleh sebuah perusahaan swasta sebagai pekerja dengan kedok magang.

Tersangka sebelumnya berhasil memperdaya 33 perguruan tinggi dengan menyatakan, magang itu sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendikbud.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024, Benny mengatakan, sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah.

Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, dengan hak-hak yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya pekerja.

Dia mengatakan ketidakjelasan status menjadikan mereka menjadi rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi.

Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja.

“BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih penempatan dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia,” katanya.

Dia menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri yang hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk pihak swasta.

“BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan,” kata Benny.

 

Kronologi Kejadian

magang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana UmumBareskrim Polri masih mendalami kasus TPPO berkedok program magang di Jerman atau ferien job dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Berkaitan dengan perkara ini Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Terkait siapa saja pihak yang dimintai keterangan apakah pihak kampus, Trunoyudo menyebut pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferien job, mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan 1.047 orang.

“Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi,” kata Trunoyudo.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman.

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga mendapat dana talangan sebesar Rp 30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferien job tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa Ferien Job masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dikonversikan ke 20 SKS.

Trunoyudo menuturkan, program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait.

Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.

Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Sedangkan seluruh korban sudah berada di Indonesia.

“Saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia karena kontrak program magang telah habis pada Desember 2023 kemarin,” kata Trunoyudo.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *