liputanbangsa.com – Suasana di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang nampak lengang pada Ahad, 14 Juli 2024.
Hanya ada beberapa anak kecil yang lalu lalang mengendarai sepeda maupun jalan kaki. Sebagian besar pintu rumah di komplek tersebut tertutup. Termasuk rumah di Blok C Nomor 19.
Di rumah itu, lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.
Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.
Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.
Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Menurut warga sekitar, MAAIW baru beberapa bulan menempati asrama polisi tersebut.
“Belum ada satu tahun tinggal di sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Dia mengatakan, setelah penangkapan dua pekan lalu rumah itu cenderung sepi.
Selama tinggal di sana, kata dia, MAAIW bersama keluarganya.
“Tinggal bersama istri dan anaknya. Anaknya berusia sekitar dua tahun,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan.
Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram, Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram, dan di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Aris Supriyono enggan menanggapi upaya konfirmasi tentang pengungkapan tersebut.
Dia mempersilakan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah juga tak menjawab.
Â
(ar/lb)