6 Kapal Langgar Izin Tangkap Ikan di Kepulauan Seribu – Liputan Online Indonesia

KEPULAUAN SERIBU, liputanbangsa.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menindak enam kapal yang melanggar izin Andon atau izin yang harus dimiliki kapal untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah administrasi.

Selain itu, ada yang menggunakan alat tangkap cantrang.

“Ada enam kapal nelayan yang kami tindak karena mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Rita, dilansir Jumat (16/2/2024).

Ia menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.

Menurutnya, dari enam kapal yang ditindak sebanyak empat kapal asal Kota Cirebon tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis.

Sementara itu, satu kapal asal Kota Tangerang yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap.

Selain itu ada satu kapal nelayan Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.

Ia mengatakan kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan.

“Sedangkan kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya,” kata dia.

Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Dia berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk selalu menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami berharap nelayan dapat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal,” kata dia.

Camat Kepulauan Seribu Utara Angga Saputra mendukung kegiatan pengawasan dari pihak Sudin KPKP Kepulauan Seribu karena razia dokumen tidak hanya berlaku di darat tapi juga di lautan juga sangat penting.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena untuk menangkap ikan kita pun mempunyai aturan yang berlaku, semoga para nelayan bisa lebih patuh aturan. Mari kita cegah hal yang dapat merusak lingkungan alam ini,” kata dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *