6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang – Liputan Online Indonesia

6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang(Ilustrasi). Foto: dok.suara.com

SEMARANG, liputanbangsa.com – Sebanyak enam warga Kota Semarang tepatnya yang berlokasi di perumahan Griya Nanas Asri No.3 Jalan Nanas Raya Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang terancam kehilangan rumah karena ulah pengembang.

Sebab sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak keenam warga tersebut digadaikan pengembang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lebih parahnya lagi pinjaman yang diajukan oleh pihak pengembang macet, dan membuat warga terancam diusir dari rumah karena rumah tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Modus penipuan yang dilakukan pengembang yaitu dengan menjanjikan para korbannya bahwa dalam waktu satu bulan setelah pembelian rumah, pihak pengembang akan membuatkan akta jual beli (AJB) dan balik nama.

Namun setelah tiga bulan menunggu belum mendapat kabar apapun dari pengembang dan para korban sempat disuruh menunggu kembali karena waktu itu pandemi Covid-19.

Dwi Setio satu diantara korban mengaku membeli lunas rumah di perumahan tersebut Rp 409 juta sejak tahun 2019.

“Setelah kami tunggu tiga bulan ternyata disuruh nunggu lagi karena pandemi covid 19,” ujarnya.

Dwi yang merasa tidak mendapat kepastian pun menghubungi manajer perumahan itu namun ternyata pihak yang bersangkutan sudah keluar kerja. Dirinya dihubungkan ke pengganti manajer itu.

“Kami pun akhirnya bertemu dan katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen,” tutur dia.

Hingga tahun 2022 dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa pada bulan Mei akan dilakukan perjanjian jual beli (PJB).

Namun kesepakatan itu diingkari pihak pengembang hingga saat ini.

“Ternyata pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin kami mendapatkan surat pra lelang dari BPR.

Dwi menuturkan jika sertifikat tanahnya ternyata telah jadi dari bulan Agustus 2019 dan dijaminkan ke BPR dengan nilai pinjaman tidak disebutkan.

Ia menuturkan keseluruhan korban yang mengalami hal sama berjumlah 6 orang. Sertifikatnya juga dijaminkan ke BPR.

Semarang
Korban penipuan Sertifikat Tanah di Semarang. Foto: dok.jateng.tribunnews.com

Korban lainnya, Silvi mengaku mengalami hal yang sama. Rumahnya akan dilelang oleh pihak BPR setelah dirinya mendapat surat lelang pada 3 Maret 2023.

“Saya dapat surat lelang pada 3 Maret 2023 kemarin. Perkara itu telah dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Korban berikutnya, Budi Astuti mengaku telah mendatangi BPR tersebut dan pihak pengembang. Namun dalam pertemuan itu diminta untuk membatalkan penjualan.

“Setelah membatalkan penjualan itu akan diberi uang tunai sejumlah yang saya bayarkan Rp 370 juta. Tapi uang itu diberikan 4 bulan yang akan datang,” jelasnya.

Astuti tidak langsung menyetujui tawaran pengembang tersebut. Ia mengaku masih ragu dengan perjanjian tersebut dan akan mempelajari draft perjanjian terlebih dahulu.

“Ya kalau cair. Setelah ditandangani pembatalan penjualan empat bulan tidak cair terus bagaimana,” katanya.

Astuti mengatakan jika pihak pengembang tetap ngotot agar para korban menyetujui perjanjian tersebut. Selain itu, pengembang memberikan pilihan lain yaitu menggantinya dengan sebidang tanah di daerah Pudak Payung Banyumanik. Namun tawaran itu tidak langsung disetujuinya.

“Saya butuh tahu tanah itu jelas atau tidak,” ungkapnya.

Hingga saat ini pihak pengembang tidak dapat dihubungi dan para korban berencana untuk melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *