7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanya bisa mengurangi atau membebaskan biaya ketika dirawat atau menjalani tindakan operasi, BPJS juga menanggung pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan warga. 

Sudah tahu apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung beserta besaran tanggungannya. Berikut daftarnya.

1. Kacamata

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata yang dapat diberikan pada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan yang telah terindikasi medis.

Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.

Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp 220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp 330 ribu. 

Kacamata tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.

Terdapat ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

 

2. Alat Bantu Dengar

BPJS Kesehatan juga akan menanggung alat bantu dengar. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.

 

3. Protesa Alat Gerak

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp 2,75 juta.

Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

 

4. Protesa Gigi

Selanjutnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. 

Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma.

Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp 1,1 juta.

Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp 550 ribu. 

Protesa gigi dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

 

5. Korset Tulang Belakang

Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp 385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

 

6. Collar Neck

Alat berikutnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah collar neck atau penyangga leher. 

Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 165 ribu.

Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

 

7. Kruk

Terakhir, BPJS Kesehatan juga akan menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. 

Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp 385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Itulah tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *