77 WNI Terpidana Hukuman Mati di Malaysia, Kemlu RI Perjuangkan Agar Dapat Keringanan – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comDirektur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyampaikan, bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia sudah mengunjungi seluruh penjara di Negeri Jiran dan mendapati bahwa ada 77 WNI yang layak agar hukumannya dikaji kembali, baik mereka yang menerima hukuman mati maupun seumur hidup.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kemudian menyiapkan pendampingan bagi 77 Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana hukuman mati di Malaysia, agar bisa mendapat keringanan hukuman.

“Dari 77 ini kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima. Mudah-mudahan bisa diturunkan ke hukuman penjara antara 30-40 tahun,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam press briefing, Jumat (29/9/2023).

Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah Malaysia, pada 16 Juni 2023, melakukan revisi terhadap dua Undang-Undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.   

“Ini saya perlu highlight bahwa UU tersebut bukan menghapuskan hukuman mati di Malaysia, yang dilakukan melalui UU ini adalah menghapuskan mandatory death penalty,” tambah Judha.

Judha menjelaskan bahwa menurut hukum Malaysia, ada 11 kesalahan yang membuat hakim tidak memiliki opsi selain menjatuhi hukuman mati saat memvonis pelakunya.

“Dengan adanya Abolition of Mandatory Death Penalty ini, maka hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara,” sambungnya, sambil menggarisbawahi bahwa hukuman mati tetap berlaku di Malaysia.

Sementara itu dalam poin kedua, revisi UU tersebut juga menjamin keadilan bagi para narapidana.

Ini artinya, untuk kasus yang selama ini sudah ditetapkan menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup, akan dikaji kembali.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *