9 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji di Pesawat – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai dipulangkan ke tanah air setela seluruh rangkaian puncak haji selesai.

Sebelum kembali ke Indonesia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jamaah.

“Ada enam kloter jamaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang telah dilakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Sabtu (21/6).

Ia mengatakan, PPIH telah merilis ketentuan bahwa koper bagasi jamaah beratnya maksimal 32 kilogram. koper bagasi akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.

“Selanjutnya, koper bagasi jamaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jamaah naik bus adalah tas kabin,” jelasnya.

Ia berpesan jamaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia, baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.

“Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar Widi.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.

“Setiap jamaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas Widi.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.

“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter. Karenanya, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” pungkasnya.

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jamaah.

  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  6. Benda yang dapat melukai;
  7. Produk hewan (dairy);
  8. Makanan berbau tajam, dan;
  9. Tanaman hidup dan produk tanaman.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *