JAKARTA, liputanbangsa.com – Sebanyak 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal diblokir Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dari 191 ribu unit handphone 176.874 diantaranya merupakan handphone merek Iphone.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan handphone dengan IMEI ilegal dan tanpa verifikasi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar.
“Jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” katanya di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023, dikutip dari laman Humas Polri.
Direktorat Siber Bareskrim Polri nanti akan membuka posko aduan mana kala ada handphone milik masyarakat yang terkena imbas shutdown IMEI ilegal.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” ungkapnya.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan izin pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.
Sebelumnya diberitakan salah satu oknum Kementerian Perindustrian melakukan proses pendaftaran IMEI dengan data ilegal.
Direktorat Siber Polri total mengamankan enam pelaku. Mereka inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta.
Kemudian Bareskrim mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai.
Direktorat Siber Polri mendeteksi jumlah kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
(ar/lb)

