Luhut : Pemerintah Mau Tunda Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen – Liputan Online Indonesia

Luhut Yakin Subsidi Kendaraan Listrik RI Lebih Kompetitif Dari Thailand dan Vietnam - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah mau menunda kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan atau Pajak Hiburan sebesar 40 – 75 persen.

Luhut mengaku sudah berinisiatif mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan ini.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video unggahan di akun Instagram pribadi, @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis (18/1)

dana desa

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa sebetulnya kebijakan tersebut hadir tidak langsung dari pemerintah. Namun berawal dari usulan Komisi XI DPR RI.

Lantaran memicu kegaduhan di masyarakat, Luhut memutuskan bahwa aturan tersebut perlu dievaluasi.

“Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Luhut menilai, tempat hiburan itu tidak melulu hanya dilihat diskotiknya saja.

Ada banyak pedagang kecil yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan tersebut.

Atas hal itu, Luhut menyebut bahwa kenaikan pajak hiburan yang dikenakan untuk tempat hiburan seperti diskotik hingga karaoke itu belum urgent dilakukan.

“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tarif pajak kelompok diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diubah menjadi ada batas bawah dan batas atas, sebesar 40 persen-75 persen.

Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

Hanya disebut paling tinggi sebesar 75 persen.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *