MK Tolak Revisi Batasan Usia Pilkada, Kaesang Dinilai Belum Penuhi Syarat Usia untuk Pilgub – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Putra kedua Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, saat ini belum mencapai usia yang cukup untuk maju sebagai calon gubernur.

Kaesang Pangarep yang kini Ketua umum PSI ini

Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan syarat usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Isu mengenai usia minimum calon kepala daerah menjadi sorotan utama dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sempat menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi aturan terkait penentuan usia calon kepala daerah.

MA mengusulkan bahwa usia calon kepala daerah seharusnya ditentukan pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Namun, aturan yang berlaku sekarang menentukan usia pada saat pendaftaran pasangan calon.

Hal ini mempengaruhi sejumlah dinamika politik, termasuk peluang Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sementara Kaesang baru akan mencapai usia tersebut pada akhir Desember 2024, sedangkan pendaftaran dilakukan pada akhir Agustus.

 

Penolakan Gugatan

sistem pemilu

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang mengusulkan perubahan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.

Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menegaskan bahwa aturan terkait syarat usia dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki perbedaan dengan pemilihan lainnya, seperti legislatif dan presiden-wakil presiden.

MK juga menekankan pentingnya kejelasan kapan KPU harus menentukan apakah usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

Juga menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus ditetapkan saat penetapan calon.

Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak memerlukan tambahan interpretasi apa pun.

Pasal ini mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun.

Sementara calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.

MK menyatakan bahwa ketentuan ini sudah cukup jelas dan tidak perlu diubah.

“Jika norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 diubah seperti yang dimohonkan pemohon, maka norma lainnya dalam syarat calon bisa berpotensi tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *