Jessica Wongso Bongkar Rahasia Tetap Glowing Meski 8 Tahun Hidup Dibui – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Rasa penasaran para netizen akhirnya terjawab soal perubahan penampilan Jessica Kumala Wongso usai 8 tahun dibui.

Jessica mengakui memang selama dibui dia menjaga badan, rajin olahraga hingga membuat netizen gagal fokus saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

“Iya sekarang saya lagi rajin-rajinnya olahraga. Ya menjaga badan tepatnya,” capnya, Selasa (20/8/2024).

Warganet sampai membandingkan wajah Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang pada delapan tahun lalu dengan saat bebas bersyarat.

Usai delapan tahun dibui gegara kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, wajah glowing dan tubuh kurus Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan.

Padahal, saat keluar dari lapas, Jessica Wongs hanya mengenakan baju berwarna navy dengan rambut yang dibiarkan tergerai.

Riasan wajahnya pun natural, namun menampilkan kesan segar ketika melihat.

Tampak kulit wajah Jessica begitu glowing saat memasuki mobil hitam bersama Otto Hasibuan.

Wajah Jessica dipuji warganet makin terawat dibanding delapan tahun lalu.

Saat menghadiri wawancara, giliran tubuh Jessica Wongso yang disorot.

Dalam YouTube Nusantara TV, pembawa acara menanyakan Jessica Wongso yang kurusan.

Rupanya hal tersebut dibenarkan oleh Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Namun, Jessica Wongso mengaku memang sengaja menjaga tubuhnya.

“Iya sekarang saya lagi rajin-rajinnya olahraga. Ya menjaga badan tepatnya,” capnya, Selasa (20/8/2024).

Jessica Wongso melanjutkan, selama di lapas, ia mencari kesibukan untuk mengisi waktu.

“Ya berusaha untuk sibuk aja, apa aja yang bisa saya kerjain, saya kerjain. Berusaha untuk mencoba untuk membantu lapas siapa tau saya bisa berkontribusi dengan sewaktu saya menjalankan waktu di sana. Semoga bermanfaat dan bisa meninggalkan kesan yang baik untuk lapas,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

Jessica Bakal Ajukan PK

Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

“PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan,” kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

“Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK,” ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

“Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *