Akhir Masa Jabatan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Dibacakan Hari Ini – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com – Pengumuman ‘Akhir Masa Jabatan Gubernur Masa Jabatan 2018-2023’ dilaksanakan dalam ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (3/8).

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan dalam laporan kepada Dewan, anggota DPRD yang hadir 109 orang dari 119 anggota dewan.

Sesuai ketentuan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib, bahwa rapat paripurna ini telah dinyatakan muncul di forum.

Baca Juga : Jokowi Telah Siapkan Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Pranowo – Liputan Online Indonesia

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Sumanto, SH.

“Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, rapat paripurna DPRD Jawa Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023 kita nyatakan dibuka dan akan ditutup,”

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat (1) a dan b, serta Ayat (2) a dan b, diumumkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut dimaksud untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.

Ketetapan berisi tentang usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir, usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur serta pengumuman DPRD Provinsi Daerah nomor 121/854 tanggal 3 Agustus 2023 tentang pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Sumanto kemudian melanjutkan dengan pembacaan peresmian akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

“Atas ketentuan tersebut, maka pada hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 diumumkan bahwa saudara H., Ganjar Pranowo S.H., M.IP dan saudara H., Taj Yasin masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhirnya masa jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Tengah,” tegasnya dalam rapat.

Pihak DPRD Provinsi Jawa Tengah diwakilkan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Sumanto, SH mengucapkan terima kasih kepada Ganjar dan Taj Yasin atas kinerja selama ini untuk pembangunan Jawa Tengah.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik dengan DPRD sehingga dapat mengawal pembangunan Jawa Tengah,”

Rencana selanjutnya adalah persetujuan rencana kerja DPRD Jawa Tengah tahun 2024.

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tentang rencana kerja dengan DPRD Jawa Tengah tahun 2024 kemudian disetujui anggota.

“Dengan telah disetujui rancangan tersebut maka sekaligus menjadi keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023,”(Adv/Anf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *