Apa Bedanya Rest Area Tipe A, B, dan C? – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

13 April 2024 , ,

liputanbangsa.comBadan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengimbau pemudik menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area maksimal 30 menit saja.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

“Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” ujar Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, saat ini sudah ada 134 rest area di tol yang beroperasi. Rest area ini terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C, sesuai fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Di Jalan Tol Trans Jawa, kata Tulis, ada 60 rest area. Sebanyak 41 rest area termasuk tipe A, 21 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.

Kemudian untuk Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa, ada 22 rest area. Rinciannya, 18 rest area tipe A dan masing-masing 2 rest area tipe B dan C.

Selanjutnya, di ruas tol di Sumatera, ada 38 rest area yang terdiri dari 22 tipe A, 7 tipe B, dan 9 tipe C. Selain itu, ada 2 rest area tipe A dan 2 rest area tipe C di jalan tol di Pulau Sulawesi.

Hingga tahun 2021 lalu, jumlah TI/TIP di Jalan Tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40.

Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.

Menurut laman BPJT, tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap Rest Area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut:

TIP Tipe A:

Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.

Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.

Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.

 

TIP Tipe B :

Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.

Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.

 

TIP Tipe C :

Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.

*) Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.

 

Kehadiran Rest Area di Jalan Tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya seperti Kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, Toilet Gratis dan Bersih, Parkir Kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), Penerangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM), Bengkel Umum, dan Tempat Makan dan Minum.

Saat ini sebanyak 1.850 Gerai UMKM telah tersebar di seluruh Rest Area Jalan Tol dengan persentase UMKM pada TIP mencapai 72 persen dan 28 persen untuk non-UMKM, sehingga pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat dengan merek lokal sebagai buah tangan, yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *