Aturan Baru, OJK Batasi Masyarakat Maksimal Gunakan 3 Pinjol – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comOtoritas Jasa Keuangan atau OJK membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman online atau pinjol dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI Ronald Yusuf Wijaya menanggapi mengenai hal ini. Menurutnya, kebijakan ini untuk menghindari praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur.

“Hari ini baru diumumkan di roadmap bahwa kedepannya nasabah hanya boleh maksimal dapat dari 3 penyelenggara. Karena sekarang banyak sekali mereka dapat pinjaman dari banyak aplikasi,” ucap Ronald usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.

Sebelumnya, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

“Di industri makin ketat juga kedepannya penyelenggara yang berikan pinjaman di luar batas kemampuan nasabah itu juga kena tegur,” kata Ronald.

Menurut Ronald, sebelumnya masyarakat hanya dibatasi untuk mendapakan dana dari 6 penyelenggara. Meski realitasnya korban yang melakukan bunuh diri biasanya mendapakan dana lebih dari 6 penyelenggara.

“Yang bunuh diri pakai 11 atau 16. Satu saja sudah pusing, nambah lagi. Itu saja sudah dikejar debt collector, sekarang 11 dikejar debt collector. Itu lah mengapa banyak kasus bunuh diri kemarin,” ujar dia.

Ia mengatakan kebijakan ini harus dibarengi dengan upaya edukasi yang harus terus dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat semakin berkurang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.

Lainnya, OJK, Agusman mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan dalam pemberian dana penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali,” kata Agusman dalam konferensi pers pada acara “Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028” di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *