Awal Mula Penganiayaan di Lift Hotel Cengkareng Terungkap, Pelaku Cekik hingga Banting Pacarnya – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Seorang pria bernama Bintang (20) ditangkap usai menganiaya pacarnya, Al (20).

Kasus penganiayaan terjadi di lift sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat pada 11 Juli 2024 lalu.

Awalnya, korban memberikan kesempatan pelaku untuk berdamai.

Namun, karena tak ada itikad baik, korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang membeberkan motif pelaku tega menganiaya kekasihnya itu.

Adapun insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik Bintang.

Alya, yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.

Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut,” kata Kapolsek.

Ketika korban menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.

Setelah kekerasan terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Adapun insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik Bintang.

Alya, yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.

Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut,” kata Kapolsek.

Ketika korban menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.

Setelah kekerasan terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Aksi penganiayaan ini viral di media sosial. Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

“Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam,” kata Hasoloan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” kata Hasoloan.

 

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *