JAKARTA, liputanbangsa.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan ini salah satunya untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Produksi Film Negara Menjadi Persero. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.
“Bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan hukum Perum Produksi Film Negara menjadi Persero,” demikian dikutip LiputanBangsa.com dari salinan PP, Jumat (11/8).
Dalam PP ini, dijelaskan bahwa perubahan ini mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.
Selain itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan Persero.
“Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 2 ayat 1.