Bagaimana Pembagian Harta Suami-Istri yang Cerai tapi Rumah Masih KPR?- Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPerceraian tidak hanya memisahkan ikatan pernikahan, tetapi juga menimbulkan masalah hukum terkait pembagian harta gono-gini.

Pembagian harta gono-gini akan semakin rumit ketika menghadapi harta yang masih kredit, contohnya seperti rumah yang masih KPR.

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi hak bersama antara suami-istri.

Dalam praktiknya, penyelesaian harta gono-gini seringkali menjadi titik perdebatan, terutama ketika properti seperti rumah masih dalam proses kredit.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa penentuan rumah tempat tinggal yang sedang dalam kredit harus ditentukan secara bersama oleh suami dan istri.

Jadi, ketika pasangan memutuskan untuk bercerai, pembagian harta tersebut menjadi suatu keharusan, seperti yang telah disebutkan pada Pasal 37 UU Perkawinan bahwa pembagian harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing.

Mengutip laman HukumOnline, dalam kasus rumah KPR atau harta bersama yang masih dalam kredit, hakim memiliki beberapa opsi dalam membuat keputusan:

1. Penjualan Melalui Over Kredit

Hakim dapat memerintahkan penjualan rumah kepada pihak ketiga melalui over kredit, di mana hasilnya dibagi secara adil antara mantan suami dan istri.

2. Pembagian Utang

Hakim juga dapat memutuskan pembagian sisa utang yang belum dilunasi, di mana tanggungan ditanggung secara seimbang oleh mantan suami dan istri.

Namun, ada juga kemungkinan hakim menolak gugatan pembagian harta gono-gini jika statusnya masih dalam kredit, sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018.

Putusan ini menyatakan bahwa jika objek sengketa masih digunakan sebagai jaminan utang atau terdapat sengketa kepemilikan, maka gugatan pembagian harta tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, untuk menentukan nasib rumah yang masih dalam kredit, suami-istri harus berdiskusi tentang opsi yang tersedia.

Contohnya penjualan, pembagian utang, atau penyerahan kepada pihak lain.

Dengan begitu, pembayaran kredit tetap menjadi tanggung jawab bersama mantan suami-istri, dan pihak bank biasanya tidak akan ikut campur dalam urusan pribadi mereka.

Kesepakatan terkait harta kredit menjadi penting untuk memastikan kelancaran proses pembagian harta gono gini dan pembayaran kredit, apakah akan dijual, dilanjutkan pembayarannya, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *