Bawaslu Janji Awasi Jokowi Buntut Presiden Boleh Kampanye – Liputan Online Indonesia

Jokowi dan Jan Ethes Blusukan di Pasar Solo, Bagikan Bantuan Uang dan Sembako - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

JAKARTA, liputanbangsa.comPernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh berkampanye di Pemilu 2024 tuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI manegaskan, pihaknya akan mengawasi jika Kepala Negara, yakni Presiden Jokowi nantinya berkampanye dan kemudian melanggar aturan.

Diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengajukan cuti untuk kampanye.

“Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas, kami akan mengawasi jika Pak Presiden (Berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Bagja lantas menjelaskan, apa saja yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye nanti.

Yakni, salah satunya adalah menggunakan fasilitas negara.

“Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah,” jelasnya.

Bagja mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Jokowi terkait cuti kampanye.

“Sudah (beri imbauan). Sudah, tertulis,” kata Bagja, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Surat tersebut berisi peringatan supaya Presiden Jokowi mengingatkan para menteri di dalam kabinetnya untuk tak melanggar ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Kepada untuk membina menteri-menterinya mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol a, parpol b atau capres a capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah,” jelasnya.

Baca juga: Soal Jokowi Boleh Kampanye, Pakar: Kita Harus Mulai Memincangkan Presiden

“Kalau menterinya siapa, kemudian menteri itu untuk siapa?,” tambah Bagja.

Sebagimana diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri saja, presiden sekalipun juga boleh berkampanye

“Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” imbuhnya.

Pada saat itu, Presiden Jokwi juga menjelaskan, yang paling penting saat berkampanye adalah tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.

 

Kata Pengamat soal Presiden Kampanye

Terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut, pengamat politik menilai bahwa sang kepala negara kesulitan memisahkan antara ranah privat dan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam.

“Yang menjadi concern adalah apa kemudian impact-nya kalau misalnya kemudian presiden tidak mampu secara konkret memisahkan antara domain privat dan domain publik,” kata Khoirul, dalam diskusi secara virtual bertajuk ‘Presiden Berkampanye?’ yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).

Meskipun telah diatur dalam undang-undang tentang Presiden boleh berkampanye, menurut Khoirul, soal pembatasan juga perlu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.

“Karena sebenarnya, di pasal 299 (UU Pemilu) memang memperbolehkan (presiden kampanye) dengan segala tafsirnya, di pasal 304 ada larangan dengan segala tafsirnya.”

“Tetapi, esensi pembatasan adalah presiden harus bisa memisahkan mana dia bergerak dalam ruang privat, mana dia harus bergerak dalam ruang publik,” jelas Khoirul.

“Problem-nya tampaknya Pak Jokowi itu kesulitan untuk memisahkan antara ruang privat dan ruang publik. Sehingga ketika dia bermanuver, dia ber-statement, dia melakukan sikap, ya dia Jokowi dan dia juga presiden,” ucapnya.

Pembatasan personal tersebut, kata Khoirul, tak mampu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.

Hal itu tercermin dalam praktik politik Presiden Jokowi dari pernyataan-pernyataannyayang berbeda mengenai netralitas pemilu.

“Sehingga, kemudian meskipun secara terbuka dia (Presiden Jokowi) mengatakan bahwa harus netral, ASN netral, perangkat infrastruktur keuasaan negara harus netral, negara netral, tetapi kemudian tafsir dalam konteks politik di lapangan seringkali kemudian diarahkan berbeda,” ucapnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *