Bawaslu Jelaskan Perbedaan Pilkada Serentak 2024 dengan 2020 – Liputan Online Indonesia

Poster kampanye Pemilu tentang politik uang dipasang di sekitar kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (13/12). Kasus politik uang dan Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah dinilai sejumlah pihak akan kembali mewarnai pelaksanaan Pemilu 9 April 2014. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/13.

JAKARTA, liputanbangsa.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ada beberapa faktor utama yang membuat Pilkada kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.

Bagja menjelaskan bahwa Pilkada tahun 2020 tidak dapat dibandingkan langsung dengan yang akan dilaksanakan sekarang, mengingat adanya pandemi Covid-19 yang menjadi faktor penentu perbedaan tersebut.

“Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena Covid-19, jadi agak berbeda. Kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (21/4/2024).

Bawaslu

Selain itu, salah satu perbedaan mencolok adalah terkait jumlah wilayah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.

Bagja menekankan bahwa pada Pilkada serentak 2024, seluruh daerah di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya yang melibatkan sejumlah wilayah yang lebih terbatas.

“Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Berkaitan dengan persiapan pengawasan, Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka akan memperkuat diri sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.

Bagja menyoroti perlunya penguatan sumber daya manusia dan rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah untuk menghadapi kompleksitas Pilkada serentak 2024.

“Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” tandasnya.

Pilkada serentak 2024 sendiri akan melibatkan 545 daerah di Indonesia.

Jumah itu termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022, 2023, 2024, dan 2025 menjadi landasan penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *