Begini Cara Cek Nama Kita di BI Checking Beserta Syarat dan Skornya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comSejak tahun 2018 lalu, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama dan berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, layanan BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau disebut SLIK OJK.

Mengecek nama di BI Checking atau SLIK OJK penting dilakukan untuk mengetahui kelayakan diri sendiri untuk mengajukan pinjaman.

Lalu, apa itu BI Checking dan bagaimana cara cek nama di BI Checking? Berikut informasinya.

Mengenal BI Checking atau SLIK OJK

Sebelum beranjak ke penjelasan tentang cara cek nama di BI Checking, ada baiknya untuk memahami terlebih dulu tentang layanan satu ini.

Dikutip dari laman resmi OJK, BI Checking alias SLIK OJK merupakan sebuah layanan yang menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb).

Melalui layanan ini, akan terlihat informasi status kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

Setelah beralih menjadi SLIK OJK, saat ini cakupan iDeb meliputi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance), dan lembaga keuangan non-bank (LKBB).

Hadirnya layanan SLIK OJK dapat dimanfaatkan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data terkait lainnya dari beragam jenis lembaga keuangan, lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP), masyarakat dan pihak lainnya.

Sebagai informasi, adanya SLIK OJK bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, sehingga diharapkan bisa meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

 

Cara Cek Nama di BI Checking

OJK menyediakan layanan cek nama di BI Checking secara daring dan luring.

Untuk mengecek nama di BI Checking atau SLIK OJK pun tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Mengutip dari situs bank syariah, berikut beberapa metode untuk cek nama sendiri di BI Checking:

 

1. Cek Nama di BI Checking Offline

Pemohon datang langsung ke kantor OJK pusat, regional, atau kantor pelaksana layanan iDebku OJK.

Pastikan untuk membawa seluruh dokumen pendukung.

Isi formulir permintaan informasi debitur.

Setelahnya, pihak OJK akan melakukan pemeriksaan kesesuaian formulir dan dokumen.

Pihak OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur jika data sudah sesuai.

Hasil informasi akan dikirimkan ke alamat email pemohon yang terdaftar.

 

2. Cek Nama di BI Checking Online via Situs iDebku

Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id lalu pilih ‘Pendaftaran’.

Isi formulir dengan informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur, dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Setelah melengkapi semua informasi, klik menu ‘selanjutnya’.

Klik ceklis pada kolom pernyataan apabila informasi yang diisi sudah benar dan ikuti seluruh syarat dan ketentuan dari OJK.

Ajukan permohonan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.

Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah proses pendaftaran dinyatakan berhasil.

Cek ulang status permohonan di menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran dan identitas debitur.

Pihak OJK akan mengirimkan hasil BI Checking ke email pemohon maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil.

 

3. Cek Nama di BI Checking Online via Situs IDScore.id

  • Buka situs www.idscore.id
  • Lakukan login di website dengan memasukkan username dan password yang didaftarkan.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dulu.
  • Pilih menu ‘Cek Skor Kredit Anda Sekarang’.
  • Ikuti seluruh instruksi yang diminta sampai proses pengecekan berhasil.

 

4. Cek Nama di BI Checking via Aplikasi Skor Life

  • Unduh aplikasi Skor Life di perangkat HP.
  • Setelah terunduh, lakukan login ke aplikasi. Apabila belum mempunyai akun, silakan registrasi terlebih dulu.
  • Isi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan pengecekan skor kredit debitur.
  • Ikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta sampai informasi skor debitur diberikan.

 

Syarat Dokumen Cek BI Checking atau SLIK OJK

Sebelum mengecek informasi debitur melalui layanan BI Checking atau SLIK OJK, pemohon perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Berikut rincian syaratnya:

  • Syarat debitur perorangan: KTP bagi WNI dan dokumen paspor untuk WNA.
  • Syarat debitur badan usaha: identitas pengurus badan usaha (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, dan dokumen perubahan anggaran dasar terakhir.
  • Syarat debitur meninggal dunia: identitas ahli waris (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA), dokumen kematian asli, dokumen yang menunjukkan sebagai ahli waris atau kekeluargaan.

Keterangan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK

Berdasarkan catatan riwayat atau rekam jejak kreditnya, skor kredit debitur terbagi menjadi 5 skor sebagai berikut:

  • Skor 1 (Kredit lancar): Skor 1 atau kredit lancar menandakan debitur selalu memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayar cicilan dan bunga tepat waktu hingga lunas.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Skor 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) menunjukkan debitur menunggak pembayaran cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3 (Tidak Lancar): Skor 3 atau tidak lancar menandakan debitur menunggak pembayaran cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Skor 4 atau diragukan menunjukkan debitur telah menunggak pembayaran kredit selama 120-180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Terakhir, skor 5 atau macet diberikan apabila debitur menunggak pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Demikian informasi mengenai cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK beserta persyaratan dan skor kreditnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *