Berapa Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Masa bakti Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima dana pensiun setelah tidak lagi menjabat.

Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tertulis di dalamnya.

Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden.

Berbeda dengan gaji pokok wakil presiden yang merupakan empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari Antara, saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.

Ketetapan tentang nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Mengacu pada nominal tersebut, apabila gaji presiden adalah enam kali lipatnya, maka nominalnya berada di angka Rp 30,24 juta.

Sementara untuk gaji wakil presiden adalah empat kali lipat dari nominal gaji tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20,16 juta.

Sehingga, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan, sedangkan Ma’ruf Amin, sebagai mantan wakil presiden, menerima dana pensiun sebesar Rp 20 jutaan.

Selain mengatur besaran dana pensiun, UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain yang didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:

  1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.
  3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.
  4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.
  5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.
  6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

Perlu diketahui, hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *