Berawal Bercanda Katakan Ada Bom, Penumpang Wings Air Semarang-Ketapang Diamankan Petugas – Liputan Online Indonesia

wings airBerawal Bercanda Katakan Ada Bom, Penumpang Wings Air Semarang-Ketapang Diamankan Petugas - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

SEMARANG, liputanbangsa.com – Petugas keamanan mengamankan penumpang Wings Air dengan rute Semarang-Ketapang yang bercanda bawa bom di depan pintu pesawat.

Secara resmi, maskapai Wings Air menyampaikan terkait operasional pesawat mereka dengan nomor penerbangan IW-1818 yang berangkat dari Semarang dengan tujuan Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (28/2).

Salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) menyampaikan ada com di dalam pesawat, sehingga membuat penerbangan tersebut alami delay.

“Saat akan naik pesawat (di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya kepada detikTravel, Selasa (28/2).

Penumpang, barang bawaan, hingga bagasi kargo telah di cek secara menyeluruh. Namun,tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Akhirnya penumpang berinisial UD pun tidak diikutsertakan dari penerbangan tersebut. Penerbangan terlambat selama 37 menit, penerbangan Wings Air IW-1818 awalnya terjadwal berangkat pukul 07.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang pukul 09.09 WIB,” imbuh Danang.

“Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” ujar Danang lagi.

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *