Beredar Uang Palsu Rp 100 Ribu, BI Minta Warga Waspada – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comUang mutilasi lagi viral di media sosial.

Besarannya Rp 100 ribu. Uang mutilasi merupakan asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.

“Jika tidak teliti, maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda,” demikian dikutip dari akun @Heraloebss, Kamis (7/9).

Mengenai hal ini, Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, jika uang tersebut benar uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu alias uang yang diragukan keasliannya masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Yang dimaksud dengan ‘merusak’ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison.

Dalam hal ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke Bank Indonesia cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah,” ujarnya.

 

Bisa Kena Pidana, Dipenjara 10 Tahun

Sesuai aturan, Marlison menjelaskan, Pertama, perbuatan mutilasi uang rupiah jelas merupakan perbuatan merusak uang Rupiah yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Mata Uang (UU No.7/2011), bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan sepuluh tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *