Bukan Hanya Kendaraan, Ini 5 Jenis Pajak yang Patut Diketahui – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPajak merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan suatu negara, termasuk Indonesia.

Melalui sistem perpajakan yang beragam, pemerintah mengumpulkan pendapatan yang vital guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan tiga hal, yakni cara pemungutan, sifat, dan lembaga.

Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus Anda ketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Dikutip dari laman E-journal.uajy, Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau dengan kata lain merupakan pajak negara.

Dua kategori utama dalam pajak jenis ini, yakni PPh orang pribadi (PPh OP) dan PPh badan (PPh BP).

Sebagai pajak langsung, sudah menjadi ketentuan bahwa pajak penghasilan ini menjadi tanggungan wajib subjek yang bersangkutan, sehingga pajak penghasilan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berada dalam suatu Daerah Pabean. Pajak ini dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

Berbeda dengan PPh, PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, sehingga pembayaran atau pemungutan pajaknya bisa disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dilansir dari laman Bapenda.madiunkota, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh subjek pajak baik orang secara pribadi maupun suatu badan. Namun, PBB ini tidak diberlakukan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

3. Pajak Bea dan Cukai

Pajak bea dan cukai dikenakan atas impor dan ekspor barang. Tujuan utama dari penerapannya adalah untuk mengendalikan arus barang impor serta memberikan proteksi terhadap UMKM dan industri dalam negeri.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan serta merangsang pertumbuhan industri dalam negeri.

5. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak daerah, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Hotel, merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah daerah.

Retribusi daerah ini termasuk didalamnya seperti parkir dan izin usaha, guna memberikan kontribusi dalam pembiayaan pelayanan publik di tingkat lokal. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Penghasilan Negara (PPhN) atas Penghasilan dari Luar Negeri

Pajak kendaraan bermotor atau PKB sendiri dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara PPhN atas penghasilan dari luar negeri berlaku untuk warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di luar wilayah Indonesia.

Kedua pajak ini juga memainkan peran sentral dalam kontribusinya pada kebijakan pengelolaan sumber daya nasional dan meningkatkan pendapatan negara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *