Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comBerikut cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, termasuk secara online.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak tahunan cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Selain digunakan untuk membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, simak terlebih dahulu cara menggunakan aplikasi ini.

 

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dilansir dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

 

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

– Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

– Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

– Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

– Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

– Masukan foto e-KTP.

– Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
– Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

– Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

 

2. Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

– Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

– Pilih kendaraan atas nama sendiri.

– Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

– Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

 

3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

– Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.

– Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

– Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

– Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

– Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

– Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

– Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

– Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

– Proses selesai.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *