Cara Daftar dan Syarat Dapat KIP Kuliah – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comSesuai dengan salah satu tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di seluruh negeri.

Oleh karenanya, pemerintah terus meluncurkan program-program demi meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan ‘KIP Kuliah’.

Simak penjelasan selengkapnya mengenai KIP Kuliah di artikel berikut ini, mulai dari pengertian, persyaratan, cara mendaftar, hingga besaran kuota penerimanya.

 

Apa Itu KIP Kuliah?

KIP atau Kartu Indonesia Pintar sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.

Bedanya, KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa yang ingin mengakses pendidikan perguruan tinggi.

Dilansir dari kemendikbud.go.id (16/2/2024) KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang sudah berlangsung sejak Tahun 2010.

KIP Kuliah sendiri mulai diluncurkan Tahun 2020 dan disempurnakan Tahun 2021 melalui KIP Kuliah Merdeka.

Nantinya, biaya kuliah bagi mahasiswa penerima KIP tersebut akan ‘digratiskan’ dan mendapat ‘uang saku’ per semester untuk menunjang perkuliahan.

Secara umum, bantuan biaya hidup yang diberikan bergantung pada perhitungan indeks harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi dan tersedia dalam lima tingkatan yang berbeda.

Besaran bantuan tersebut mulai dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, hingga Rp 1.400.000 per bulan, yang akan diberikan sekali setiap semester atau setiap enam bulan.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Diketahui bahwa proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 berlangsung selama Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:

Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K: 12 Februari-31 Oktober 2024

Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024

Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

 

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

Secara keseluruhan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka.

Hal ini penting untuk diperhatikan karena tidak semua calon mahasiswa memenuhi syarat untuk mendaftar program tersebut.

Beberapa syarat penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 mencakup hal-hal sebagai berikut.

 

Syarat Umum

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

 

Syarat Kondisi Ekonomi Mahasiswa

Selain persyaratan umum yang telah disebutkan, terdapat syarat lain yang menjelaskan kondisi ekonomi mahasiswa pendaftar yaitu sebagai berikut:

Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

 

Besaran Gaji Orang Tua

Adapun besaran gaji orang tua sebagai persyaratan penerima KIP Kuliah yaitu:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

 

Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Agar calon mahasiswa memiliki panduan terkait cara daftar KIP Kuliah Merdeka, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.

Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Besaran Kuota KIP Kuliah

Dilansir dari website Kemendikbud.go.id (13/2/2024) Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

Demikian ulasan lengkapnya mengenai KIP Kuliah. Bagi detikers yang ingin mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan tersebut, jangan lupa pantau terus informasinya dari website resmi pemerintah.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *