Cara dan Syarat Cairkan Dana Tapera – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPekerja swasta dan mandiri kini diwajibkan untuk menjadi peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini merujuk aturan Tapera terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tapera kini menyasar seluruh pekerja lantaran banyak orang yang belum memiliki rumah.

“Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS,” kata Moeldoko.

“Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan,” lanjut dia.

Pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut setiap bulan. 

Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apakah dana Tapera bisa dicairkan?

Dana Tapera bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.

Pencairan dana Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai. Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.

“Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir,” tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).

Nantinya, pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.

  • Pertama, telah pensiun dari pekerjaannya.
  • Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.
  • Ketiga, peserta meninggal dunia.
  • Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Terlepas dari skema pencairan dana simpanan, UU dan PP Tapera menjadi aturan yang kontroversial. 

Aturan ini mendapatkan protes karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera.

Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga akan kena pungut, setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *