Cara dan Syarat Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan – Liputan Online Indonesia

bayiBayi di Gresik Meninggal karena Kaget Dengar Ledakan Petasan (Ilustrasi). Foto: dok.berbagirawat.blogspot.com

liputanbangsa.comKelahiran anak menjadi momen membahagiakan bagi setiap keluarga.

Biaya yang dibutuhkan untuk persalinan yang mahal sering membebani pikiran bagi para calon orang tua.

Tapi beban itu kini bisa sirna. Pasalnya, biaya melahirkan bisa menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Tapi, untuk mendapatkan fasilitas itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja syaratnya?

Para peserta harus membawa sejumlah dokumen. Dokumen ini berlaku untuk melahirkan normal maupun caesar dengan BPJS.

Berikut di antaranya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
  2. Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  5. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.

Usai menyiapkan dokumen, peserta BPJS bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar bisa melahirkan gratis:

  1. Kunjungi faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut.
  3. Dokter di faskes tingkat pertama akan memberitahu kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan pelayanan rujukan ke faskes tingkat kedua, maka surat rujukan akan diberikan. Faskes tingkat kedua, seperti RS di atas tipe D. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, maka ibu bisa melahirkan di faskes pertama.
  4. Faskes tingkat pertama atau tingkat kedua jika dirujuk akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *