Cegah Kecelakaan, PT KAI Tutup 19 Perlintasan Kereta Liar di Jabar – Liputan Online Indonesia

BANDUNG, liputanbangsa.com PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi II Bandung menutup 19 perlintasan kereta liar di sejumlah lokasi di Jawa Barat sepanjang Januari-Juni 2024 ini. 

Rinciannya 6 lokasi di Garut, 7 di Cianjur, 4 di Ciamis, 1 di Kabupaten Bandung, serta 1 di Purwakarta. 

PT KAI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah setempat, dan beberapa pihak lainnya.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi II Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan liar tersebut sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan. 

Sedikitnya tercatat 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta pada Januari-Juni 2024.

Petugas perawatan jalan rel PT KAI melakukan pemadatan pada bantalan rel kereta api di jalur relasi Manggarai-Tanah Abang, Menteng, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan sebelum melakukan penutupan perlintasan liar tersebut dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar. 

Warga yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut diminta menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan kereta resmi terdekat.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin khusus agar ditutup oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata Ayep dikutip dari keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.

PT KAI Daerah Operasi II Bandung mencatat di wilayah kerjanya terdapat 420 titik perlintasan kereta. 

Rinciannya ada 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. 

Untuk perlintasan sebidang tersebut ada 225 titik yang tidak dijaga dan 132 titik dijaga; baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah daerah, dan dijaga swadaya masyarakat. 

Sementara untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *