Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) setiap bulan bisa mengalami kenaikan imbas potensi defisit berjalan.

Nilai klaim tahun ini yang lebih besar, hingga inflasi di bidang kesehatan juga disebut menjadi faktor pendorong defisit berjalan lainnya.

Meski begitu ia menyebut perihal ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut dari kesiapan masyarakat terkait besarannya.

Selain itu BPJS juga dinilai bisa mencoba atau menjalankan sejumlah strategi untuk mencegah risiko potensi defisit berjalan, sehingga besaran iuran tidak perlu dinaikan.

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (24/02/2024), besaran iuran yang harus dibayar peserta setiap bulannya dibedakan dalam beberapa kategori berdasarkan kelas perawatan untuk peserta mandiri.

Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya.

Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.

Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Per 1 Januari 2021 kemarin, pemerintah memberikan bantuan biaya iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta sehingga peserta Kelas III hanya perlu membayar Rp 35.000 setiap bulan.

Selain peserta PBI dan peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.

Lalu, iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.

Jaminan kesehatan juga dapat diperuntukkan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, dan ibu mertua, dengan besar iuran 1% dari gaji per bulan untuk setiap orangnya, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kemudian, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim dari veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah.

 

Waktu Pembayaran dan Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ini paling lambat harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya, sedangkan bagi mereka peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sejauh ini BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda bagi mereka yang melakukan keterlambatan pembayaran, sehingga peserta yang menunggak iuran dapat hanya perlu membayar tunggakan iuran serta iuran di bulan berjalan.

Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
  3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *