Prihatin Dengan Melimpahnya Sampah di Kota Yogyakarta, Dewan Usulkan Perda tentang Pembuangan Sampah Anorganik – Liputan Online Indonesia

ByRedaksi

20 Desember 2022
Sampah OrganikPrihatin Dengan Melimpahnya Sampah di Kota Yogyakarta, Dewan Usulkan Perda tentang Pembuangan Sampah Anorganik – Liputan Online Indonesia

KOTA,liputanbangsa jogja– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta usulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilahan sampah Organik dan Anorganik. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan, terkait dengan Surat Edaran (SE) tentang larangan warung-warung untuk membungkus jajanan dengan plastik sudah dikomunikasikan. Mengingat banyaknya sampah dan juga minimnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Yogyakarta.

sampah organik
Prihatin Dengan Melimpahnya Sampah di Kota Yogyakarta, Dewan Usulkan Perda tentang Pembuangan Sampah Anorganik – Liputan Online Indonesia

“Jadi pada waktu rapat badan anggaran, kami juga prihatin terkait sampah di Kota Yogyakarta. Mengingat TPA yang di Piyungan tidak boleh untuk membuang,” katanya.

Menurutnya, butuh anggaran yang cukup besar untuk menanggulangi terkait sampah di Kota Yogyakarta. “Maka kami mendesak. Jadi keluarnya SE itu bukan hanya karena pemerintah kota (Pemkot), tapi kami juga harus terus mendesak,” ujarnya.

Terkait hal dan action konkret apa yang bisa dilakukan, pihaknya akan meninjau lebih lanjut, selama kurang lebih tiga bulan ke depan. “Dari SE-nya berbunyi awal Januari besok sudah harus memilah sampah, dan yang kedua ada 14 tempat di kota Yogyakarta sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” ungkapnya.

Dengan adanya aturan itu, nantinya akan ditempatkan petugas yang melarang pembuangan sampah anorganik di 14 titik tersebut. Sehingga pembuangan sampah akan lebih teratur. Ada pemilahan sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik akan dikumpulkan dan sampah organik dibuang.

Selanjutnya, langkah yang perlu dilakukan adalah menghidupkan bank sampah di setiap Rukun Warga (RW). Meskipun belum ada perda, namun yang paling penting harus ada upaya yang dilakukan. Dengan dibuatkan tidak hanya surat edaran wali kota namun harus dibuatkan Peraturan Walikota (Perwal).

“Jadi melalui adanya usulan yang besok, artinya harus ada perda yang dibuat. Itu namanya wujud dan action konkret, sehingga sudah tidak hanya diawang-awang,” imbuhnya.

Ketika sudah ada bank sampah, maka selanjutnya akan diselenggarakan dan mencari alat pencacah plastik. Karena menurutnya, alat pencacah plastik merupakan salah satu alternatif untuk penanggulangan sampah anorganik.

“Coba saja bisa dibayangkan ketika buang botol 1,5 liter. Untuk mencapai satu kilo gram butuh berapa botol? Tapi kalau dicacah akan cepat terkumpul lebih banyak. Dan dari situ nilai ekonomisnya akan terasa,” ungkapnya. (cr5/lbi)

 

Beranda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *