Dirjen Diktiristek Konfirmasi Kabar Hadi Tjahjanto Undur Diri dari Ketua MWA UNS – Liputan Online Indonesia

hadiDirjen Diktiristek Konfirmasi Kabar Hadi Tjahjanto Undur Diri dari Ketua MWA UNS - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

liputanbangsa.com Hadi Tjahjanto dipastikan telah mundur dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Nizam.

“Benar, beliau sudah mengundurkan diri,” kata Nizam dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

Diketahui, Hadi mengajukan pengunduran diri dari Ketua MWA UNS sejak satu minggu kebelakang. Pengunduran diri Menteri ATR/BPN itu dari jabatan Ketua MWA UNS disebut Nizam karena faktor kesibukan.

“Seingat saya pekan lalu. Ingat saya lebih awal [sebelum tanggal 29 Maret]. Enggak tahu persisnya, suratnya di sekretariat kementerian,” kata dia.

Dirjen Diktiristek Konfirmasi Kabar Hadi Tjahjanto Undur Diri dari Ketua MWA UNS – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.beritasatu

Usai UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH), Hadi dipercaya menjadi Ketua Majelis Wali Amanat pertama untuk kampus tersebut untuk periode 2020-2023 pada November 2020 lalu.

Pada 31 Maret lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan MWA UNS hingga berujung pada pembatalan Sajidan sebagai Rektor UNS 2023-2023.

Keputusan tersebut didasari oleh Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto.

Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 menjadi bahan pertimbangan Mendisbudristek dalam membatalkan penetapan rektor tersebut karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.

Namun, pernyataan terkait adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan rektor beberapa waktu lalu itu dibantah oleh Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi.

“Enggak ada yang enggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai,” kata Fauzi di Solo, Selasa (4/4) seperti dikutip dari Antara.

Hingga kini, belum ada kabar lebih lanjut terkait kabar pengunduran diri dari Ketua MWA UNS tersebut. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *