Dirjen Imigrasi Tak Masalah WNI Berbondong-bondong Pindah jadi Kewarganegaraan Singapura : Sah-sah Saja – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong pindah jadi kewarganegaraan Singapura.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa tindakan WNI yang memilih mengganti kewarganegaraan Singapura itu sah-sah saja.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Dirjen Imigrasi ada 3.921 WNI yang memilih untuk mengganti kewarganegaraan Singapura selama rentang waktu 2019-2022.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif 25-35 tahun,” kata Silmy.

Untuk merespons gelombang WNI yang pindah kewarganegaraan, imigrasi mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa.

“Mereka yang pindah ini usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talent terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Silmy juga mengatakan bahwa kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal, telah dilakukan di banyak negara.

“Global Talent Visa merupakan klasifikasi dari Golden Visa, yang diberikan pada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau kemampuan mumpuni untuk berkontribusi dalam banyak hal di Indonesia,” lanjutnya.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *