DPRD JATENG: Bahas Raperda Penyiaran & Raperda Pengelolaan Limbah

ByRedaksi

1 November 2022
Raperda Penyiaran & Raperda Pengelolaan Limbah – DPRD JATENGrapat paripurna, Senin (31/10/2022), membahas soal raperda.

Semarang-Liputanbangsa.com- Pimpinan DPRD dan Sekda Jateng dalam rapat paripurna, Senin (31/10/2022), membahas soal raperda. Agenda yang dibahas mengenai Raperda Penyelenggaraan Penyiaran dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Jateng. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman.

“Rapat ini dihadiri 78 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai keputusan DPRD, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly, didampingi Sekda Jateng Sumarno.

Ia juga mempersilahkan Komisi A untuk membacakan laporan Raperda Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam laporan yang dibacakan Anggota Komisi A, Denny Septivian, raperda itu disusun sesuai dengan regulasi diatasnya.

“Diharapkan, perda itu nantinya bisa ikut mensejahterakan masyarakat Jateng,” kata Denny.

Usai pembacaan, dilanjut dengan penyerahan laporan pemandangan umum fraksi atas Raperda Penyiaran diatas. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi A. Pembacaan tanggapan tersebut dibacakan Anggota Komisi A, Sulistyorini.

“Kami berharap Dewan memberikan persetujuan atas Raperda Penyiaran itu,” tutupnya.

Setelah Raperda Penyiaran disetujui, dilanjut agenda berikutnya yakni pembacaan laporan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Jateng. Laporan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso.

“Air limbah domestik itu adalah limbah air rumah tangga. Dengan adanya regulasi itu, berisi pengelolaan air limbah domestik sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih sehat,” ucap Hadi.

“Dunia Usaha dan masyarakat dapar berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” pungkasnya.

Usai mendapat persetujuan dari Dewan, Quatly mempersilahkan Sekda Jateng Sumarno membacakan pendapat akhir gubernur. Dikatakan, penerintah berharap perda itu bisa mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian bersama.(LBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *