DPRD Jateng Bertekad Maksimalkan Tugas dan Fungsi di 2023 – Liputan Online Indonesia

Bydian

12 Januari 2023
DPRD Jateng Bertekad Maksimalkan Tugas dan Fungsi di 2023 - Liputan Online Indonesia. Foto : dok. DPRD Jateng

SEMARANG, liputanbangsa.com – Menutup masa sidang kedua 2022/2023, Pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Sukirman berterima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Jumat (30/12/2022),

“Terima kasih kepada semuanya telah memaksimalkan kinerja selama 2022 baik pada fungsi pembentukan perda, anggaran, serta pengasan maupun tugas penunjang lainnya. Yang kurang akan kita optimalkan pada 2023,” kata dia.

Dalam laporan kinerja, Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono membacakan kinerja DPRD Jateng. Pada fungsi pembentukan perda selama 2022, DPRD telah mengesahkan sejumlah peraturan.

Untuk perda yang menjadi inisiatif DPRD yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender di Provinsi Jawa Tengah; Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Di Provinsi Jawa Tengah;

DPRD Jateng Bertekad Maksimalkan Tugas dan Fungsi di 2023 – Liputan Online Indonesia. Foto : dok. DPRD Jateng

Kemudian, Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional; Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda); Penyelenggaraan Penanaman Modal; dan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk UMKM.

Untuk Raperda inisiatif gubernur yakni Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah; Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari.

Selanjutnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman; dan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ferry juga menyebutkan raperda yang telah selesai pembahasan dan proses pengajuan fasilitasi Kemendagri yakni Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah No 20/2003 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah.

” Selanjutnya raperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren Di Provinsi Jawa Tengah (Pansus); Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Pansus); Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Jawa Tengah. (Pansus); Penyelenggaraaan Penyiaran (Komisi A); Pengelolaan Keuangan Daerah (Komisi C); Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah; (Komisi D); dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi E),” jelasya dalam rapat.

Pada Pembukaan Masa Sidang Kedua 2022/2023, Ferry menyatakan DPRD telah mengoptimalkan dan prioritaskan sejumlah raperda lanjutan inisiatif Gubernur dalam proses pembahasan Pansus.

Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 untuk segera dilakukan penyusunan naskah akademik  dan draf. Serta Raperda Inisiatif Gubernur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi perda dan non-perda pun telah dilakukan seperti sosialisasi kebijakan melalui media tradisional (dialog parlemen dan   pagelaran seni tradisonal); Sosialisasi Perda dan Non Perda;  Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah. (Adf/Anf)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *