Ekonom Tak Setuju Pelaku Judi Online Disebut Korban dan Terima Bansos – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comEkonom menilai pelaku yang terjerat judi online tidak perlu disebut sebagai korban dan mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan judi online secara aturan dilarang oleh negara.

Ketika siapapun dengan sadar bermain judi online, artinya mereka telah melanggar aturan dan tidak perlu disebut sebagai korban.

“Mereka tidak bisa disebut korban. Kecuali mereka ditipu dengan dalih investasi yang ternyata itu judi online, itu bisa jadi disebut korban. Tapi (kalau) mereka memainkan judi slot, ya enggak,” kata Nailul Huda, Jumat (14/6/2024).

Soal pemain judi online sebagai penerima bansos karena jatuh miskin, Nailul menyebut bahwa kriteria penerima bansos adalah mereka yang masuk kategori miskin, bukan pemain judi online.

“Jangan sampai tambahan karakteristik atau syarat itu menjadi celah bagi memainkan data penerima bansos,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

 

Ia menilai pelaku judi online tidak perlu disebut sebagai korban dan menjadi penerima bansos.

“Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos. Tidak perlu (disebut sebagai korban) itu berlebihan,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, harusnya pelaku judi online dimasukkan dalam panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab.

“Di sana ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan wirausaha sehingga pelaku judi online bisa sembuh dan memiliki pendapatan selepas keluar panti rehab,” sarannya.

Bhima menilai masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ketimbang para pelaku yang miskin karena judi online.

“Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal, apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara. Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan di hulunya tidak serius,” imbuhnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut banyak sekali korban judi online yang menjadi orang miskin.

Pihaknya mengaku sudah banyak mendampingi orang miskin baru dari korban-korban judi online.

Bahkan beberapa di antaranya disebut sudah ada yang masuk ke dalam daftar penerima bansos di DTKS.

Program ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah Kemenko PMK.

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *