Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Bekasi – Liputan Online Indonesia

Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di BekasiGanggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Bekasi. Foto: dok.news.detik.com

liputanbangsa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Ruko tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.

Penggerebekan gudang pakaian impor ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mengaku geram atas praktik bisnis pakaian bekas impor. Jokowi memandang bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat.

“Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” katanya.

Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri turut menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat.

“Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.

Sebagai Informasi, selama Maret 2023 beberapa Polda bekerja sama dengan Bea-Cukai setempat untuk menindak importasi pakaian bekas ilegal ini dan menyita barang bukti yang ditemukan, antara lain di Sumut, Kepulauan Riau, Jakarta, Jakarta Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Bareskrim
Ilustrasi Baju Bekas Impor. Foto: dok.news.republika.co.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta memeriksa hal ini.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, menurut Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *