Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comTahukah kamu siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Setidaknya, ada lima golongan orang yang termasuk dalam kategori ini.

Zakat fitrah merupakan zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan. dan selambat-lambatnya dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Tujuan berzakat fitrah adalah untuk membersihkan diri menjelang hari Raya Idul Fitri sekaligus membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Ketika mendistribusikannya, penting untuk memastikan bahwa penerima bukanlah bagian dari golongan yang tidak berhak menerimanya.

Dilansir dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk (2020), ada delapan golongan penerima zakat fitrah.

Delapan golongan ini dikenal dengan sebutan mustahik dan dijelaskan dalam Al Quran sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana,” (Q.S. At-Taubah:60).

Lantas, siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Jawaban sederhananya adalah mereka yang tidak termasuk dalam golongan mustahik.

Namun, secara lebih rinci, para ulama menyepakati bahwa ada lima golongan yang tidak berhak menerimanya.

Siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Berikut penjelasannya.

hukum

1. Orang kaya

Seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok tidak berhak menerima zakat.

Ini juga berlaku untuk suami/istri dan anak dari orang kaya. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya,” (HR. Bukhari, Muslim, dll).

 

2. Hamba sahaya

Istilah hamba sahaya merujuk pada seseorang yang berada dalam status perbudakan. Ia tidak berhak menerima zakat fitrah karena nafkahnya menjadi tanggungan tuannya.

Itu artinya, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi meski secara harta ia tidak mampu.

 

4. Keluarga Rasulullah Saw

Zakat fitrah juga tidak bisa diberikan kepada keluarga Rasulullah Saw atau Ahlul bait karena mereka merupakan orang-orang terhormat yang harus menjaga kehormatannya.

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw berikut:

“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran (harta) manusia,” (HR. Muslim dan lain-lain).

 

4. Sanak keluarga orang yang berzakat

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang berzakat.

Ini meliputi semua orang yang memiliki hubungan nasab dengan pemberi zakat, yakni ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan sebagainya.

Alasan utamanya adalah karena sanak keluarga memiliki kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu. Rasulullah Saw secara tegas bersabda sebagai berikut:

“Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat,” (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).

 

5. Orang yang tidak beragama Islam

Terakhir, orang kafir atau orang yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima zakat. Sebab zakat adalah hak Allah Swt yang harus diberikan kepada orang-orang yang beriman.

Ini karena pesan Rasulullah Saw kepada Muaz ketika ia diutus ke Negeri Yaman adalah sebagai berikut:

“Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam): Diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam).”

Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga membantu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *