Guru Rebana Predaror Anak di Batang, Dari Putus Cinta Hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil – Liputan Online Indonesia

Bydian

10 Januari 2023
PencabulanGuru Rebana Predaror Anak di Batang, Dari Putus Cinta Hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil - Liputan Online Indonesia. Ilustrasi

BATANG, liputanbangsa.com – Oknum guru rebana atau terbangan yang melakukan tindak pencabulan terhadap puluhan santrinya di Kabupaten Batang mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil. Hal ini terungkap saat jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).

Muslihuddin (28) menjelaskan bahwa dirinya pernah jadi korban pencabulan saat masih kecil. “Dulu pernah jadi korban, pas masih kecil. Pelakunya di desa sendiri, orang dekat. Orangnya sudah berumahtangga,” ujar Muslihuddin kepada awak wartawan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya masih suka dengan perempuan. Namun orientasi seksualnya juga tertarik pada laki-laki alias biseksual. Muslihuddin memilih anak-anak untuk dijadikan korban karena mudah dibujuk. Pelaku mengajak jalan-jalan para korban terlebih dahulu sebelum dieksekusi.

Baca juga : Puluhan Santri di Batang jadi Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi – Liputan Online Indonesia

Saat melakukan pencabulan, Muslihuddin biasanya mengalihkan perhatian korban dengan meminjaminya ponsel. Saat fokus terhadap ponsel itulah, Muslihuddin melancarkan aksinya. Selain itu, para korban juga diiming-imingi uang Rp 20 ribu.

Muslihuddin juga bercerita, jika saat ini dirinya sedang patah hati. Wanita yang disukai menikah dengan orang lain. “Punya pacar. Saya suka sama orang tapi dia sudah menikah,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menyebutkan, korban pencabulan oleh oknum guru rebana hingga saat ini berjumlah 21 orang. Jumlah tersebut disinyalir masih akan terus bertambah.

“Memastikan sampai hari ini 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada, ini terus didalami karena diduga kuat masih korban akan bertambah,” tuturnya.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi jajan, mengajaknya jalan-jalan serta memberikan uang jajan Rp 20 ribu.

“Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku, untuk lokasinya berbeda-beda ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban juga kos-kosan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *