Hasil Psikologi Forensik, Polisi Sebut Pegi Setiawan Cenderung Berbohong dan Manipulatif – Liputan Online Indonesia

BANDUNG, liputanbangsa.com – Tim hukum Polda Jabar membeberkan hasil pemeriksaan psikologi forensik dari tersangka pembunuh Vina dan Eky Cirebon, yaitu Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan psikologi forensik diketahui bahwa Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif.

Hal itu antara lain ditunjukkan lewat gestur dari Pegi saat diperiksa.

“Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah,” kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga tidak asal menuduh Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif karena saat memberikan kesaksian, ada perbedaan keterangan antara dia dan ayahnya, Rudi Irawan.

“Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama,” imbuh dia.

Penyidik dari Polda Jabar juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memeriksa Pegi karena yang bersangkutan sering menjawab tidak tahu dan terbata-bata.

“Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak ada gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir,” kata dia.

Pemeriksaan psikologi forensik ditempuh untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.

Dari psikologi forensik, dapat diketahui juga apakah keterangan dari tersangka kredibel atau tidak, serta mengungkap gambaran kehidupan psikososialnya.

“Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan sejak 2 Juli lalu.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, Kejati masih menemukan sejumlah kekurangan, antara lain belum lengkap dari sisi formil maupun materiel.

“Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *