Hasil Terbaru UMK Jateng 2024 : Kota Semarang Sabet Posisi Tertinggi – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comPj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi untuk Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.038.005,00.

Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai tata cara penentuan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Nilai alfa sendiri didasarkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.

Nana menegaskan bahwa UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai langkah perlindungan, sehingga mereka tidak akan dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut adalah daftar UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah :

Jelang Mudik Lebaran, Kadin Prediksi Uang Rp92,3 T Akan Berputar di Daerah – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.mobilmo.com
  1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp 2.231.628

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *