Hasto Diperiksa Polisi, Megawati : Rasakan seperti Saya Waktu Zaman Orba – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

6 Juni 2024 , ,
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020). Selain menargetkan memenangkan di 60 persen wilayah yang menggelar Pilkada serentak pada 2020, Rakernas ini juga menghasilkan rekomendasi, di antaranya komitmen PDIP dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI dan kebinekaan, kedaulatan wilayah serta ekonomi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. *** Local Caption ***

JAKARTA, liputanbangsa.comKetua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri disebut tertawa saat berjumpa dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Momen itu terjadi saat Hasto menjemput kedatangan Megawati di Bandara usai kunjungan dari Bali.

Saat itu, Megawati tertawa lantaran Hasto sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan soal wawancara di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

“Kemarin abis dari Bali saya jemput Ibu (Megawati). Ibu turun langsung ketawa ‘Eh To (Hasto), kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde baru dipanggil polisi‘,” kata Hasto dalam acara diskusi Peringatan Hari Lahir Bung Karno ke-123 di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). 

Meski begitu, Hasto merasa jika dirinya belum-belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Megawati melawan pemerintahan Orde Baru.

“‘Wah belum ada apa-apanya Bu yang saya lakukan’ saya bilang seperti itu ke Ibu,” ungkap Hasto. 

Lebih lanjut, politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika tak perlu ada yang ditakutkan jika memang apa yang dilakukan benar. 

Dia juga mencermati semangat Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno atau Bung Karno saat melawan pemerintahan kolonialisme Belanda. 

“Tapi kita berbicara benar itu benar. Ketika kita punya keyakinan di situ. Bung Karno aja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda. Nggak punya apa-apa disitu,” jelasnya. 

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. 

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *