Heboh Hajatan di Rel Kereta Api Tanjung Priok, KAI Beri Respons – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com Sebuah panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa unik direkam oleh warga sekitar dan video diunggah di akun media sosial Instagram.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan membenarkan video tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi di RT 12/RW 12 pada Minggu, 28 Januari 2024 kemarin.

“Acaranya kemarin,” kata Nazirwan kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Nazirwan mengatakan, saat ini tenda maupun perlengkapan acara hajatan sudah dibongkar. Kepolisian berencana menghubungi pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi perihal kegiatan tersebut.

Karena menurutnya, pendirian tenda hajatan harus mengantongi izin dari pihak terkait.

“Akan kita klarifikasi dl mas. Karena utk acara di lokasi (rel) harus ada izin dari yg punya lokasi /PJKA. Kita akan hubungi pihak penyelengara dan lain-lain,” tandas dia.

Terpisah, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat itu ada warga yang mengajukan permohonan izin untuk membuat hajatan. Namun, tidak diberikan karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga. Ixfan menyebut, izin diajukan kepada UPT wilayah tersebut.

“Area tersebut masuk dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan,” ucap Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin.

 

Ancaman Denda Rp 15 Juta

KAI sangat menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

“Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri,” kata Ixfan.

Ixfan menjelaskan, perjalanan kereta api dilindungi Undangan-Undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Ixfan.

Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.

“Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA. KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri.” pungkas Ixfan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *