Hindari Konflik, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Pilih Layanan Kursi Roda Resmi – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPada musim haji tahun ini, sedikitnya ada 45 ribu jemaah haji asal Indonesia masuk kategori lanjut usia (lansia).

Saat di Makkah, sebagian jamaah lansia bakal membutuhkan jasa dorong kursi roda. Terutama saat melaksanakan ibadah sai dan tawaf di kawasan Masjidil Haram dan Kakbah.

Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan jasa pendorong resmi di dua terminal di sekitar Masjidil Haram, yaitu Terminal Syib Amir dan Terminal Jiad.

 

Jamaah haji Indonesia harus berhati-hati. Sebab, jika tidak mereka bisa saja diantar oleh jasa dorong kursi roda tak resmi alias ilegal.

Kalau sudah begitu, urusannya bisa rumit. Selain tarifnya lebih mahal dibanding resminya, pemakaian jasa dorong kursi roda ilegal kerap memicu konflik antar pendorong.

“Demi keamanan dan kenyamanan jamaah, terutama lansia, kami mengimbau menggunakan jasa sewa kursi roda resmi saat melaksanakan tawaf atau sai,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah PPIH Arab Saudi, Khalilurrahman.

Dia menjelaskan, penataan jasa dorong kursi roda resmi sudah diatur. Di mana, kursi rodanya dipasang nomor. Petugasnya juga memakai seragam khusus. Saat pagi hingga siang berwarna abu-abu dan hijau lumut.

Selain itu, nantinya petugas pendorong akan mendapat kartu kendali dari petugas PPIH saat mengantar jamaah.

Kartu itu harus dikembalikan lagi ke petugas PPIH setelah selesai mengangkut jamaah hingga ke terminal asal. Kartu itu jadi alat bukti pembayaran jasa mereka.

“Dengan kartu ini, pendorong akan mengantarkan jamaah tawaf hingga sai sampai selesai dan kembali ke terminal. Ini tentu memberi keamanan bagi jamaah,” katanya.

Agar mendapat layanan kursi dorong resmi, para jamaah diminta tidak langsung menerima tawaran dari para pendorong kursi roda yang biasanya mengerubuti. Mereka harus menunggu petugas PPIH yang siaga di terminal.

“Nantinya akan diatur oleh ketua rombongan (karom) atau ketua regu (karu),” katanya.

Penggunaan jasa dorong kursi roda resmi memang sangat penting. Sebab, jika terjadi apa-apa, PPIH bisa mengajukan komplain kepada pihak penyedia jasa. Dan sebaliknya.

Sementara itu, untuk tarif jasa dorong kursi roda resmi mencapai 250 riyal, namun saat masuk masa puncak haji, bisa naik hingga 500-600 riyal.

Sebagai informasi, keberadaan jasa dorong kursi roda di kawasan Masjidil Haram memang menjamur.

Ada yang resmi, ada juga yang liar. Biasanya, mereka langsung bergerombol untuk berebut saat rombongan jamaah baru turun dari bus di terminal.

Biasanya, tarif yang dipatok jasa dorong ilegal lebih mahal dari tarif normal. Bahkan, kerap terjadi keributan antar pendorong gara-gara berebut jamaah.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *