Hukum Memancing di Pemancingan dengan Sistem HTM Bisa Haram, Kenapa? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comMemancing merupakan kegiatan yang menyenangkan yang disukai oleh banyak orang.

Selain bisa mendatangkan keuntungan mendapat ikan, memancing bisa juga dapat menghilangkan penat atas beban pikiran akibat aktivitas rutin sehari-hari.

Bagi kita yang mau memancing di kolam pemancingan atau mungkin memiki usaha di bidang ini, perlu diperhatikan supaya tidak melanggar aturan dalam agama Islam.

Aktivitas memancing di kolam pemancingan pada dasarnya boleh. Tapi bisa haram apabila terjadi kesalahan dalam proses akad.

Berdasarkan kajian bahtsul masail dalam Forum Muktamar Ke-9 NU di Banyuwangi, sebagaimana dikutip dari NU Online menyatakan, bahwa akad yang dilarang dalam aktivitas mancing di kolam pemancingan apabila menggunakan sistem sewa kolam pemancingan untuk diambil ikannya.

Sistem ini dilarang karena penerapan sistem sewa pada kolam pemancingan dinilai tidak tepat mengingat obyek atau barang sewaan tidak boleh menjadi hak milik.

“Tidak sah menyewanya. Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa,” demikian kesimpulan Forum Muktamar pada saat itu.

Ini didasarkan pada kitab I’anatut Thalibin jilid III halaman 114  tentang ketentuan sewa.

Di mana tidak sah transaksi sewa menyewa apabila menyewa kambing tapi kemudian diperah susunya, menyewa kolam tapi diambil ikannya, atau sewa kebun untuk dipetik buahnya.

Akad sewa ini juga melahirkan ketidakpastian atau mengandung gharar, karena terkadang pemancing bisa mendapatkan ikan dalam jumlah banyak, sedikit, atau bahkan tidak mendapatkan ikan sama sekali.

Akad sewa dalam pemancingan ikan dengan sistem harga tiket masuk (HTM) tetap boleh dilakukan apabila yang menjadi obyek sewa adalah fasilitas di dalam kolam pemancingan,

Ikan yang berhasil ditangkap pemancing, berapa pun hasilnya, dijadikan sebagai sedekah atau bonus, atau bisa juga ikan yang didapatkan dilakukan transaksi jual-beli.

Akad yang boleh dan banyak terjadi dalam praktik di lapangan adalah akad transaksi jual beli ikan yang berhasil ditangkap oleh pemancing.

Berapa kilo ikan yang berhasil ditangkap, sejumlah itu pula yang dibeli dan dibayarkan kepada pengelola kolam pemancingan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *