Hutang dan Kemiskinan Jadi Alasan WNI Jual Ginjal di Kamboja – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Kementerian Sosial RI mengungkapkan persoalan kemiskinan menjadi faktor utama para WNI korban penjualan ginjal di Kamboja.

Ada di antaranya yang terlilit utang sehingga nekat menjual organ ginjalnya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Ruben Rico, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

“Karena memang rata-rata semuanya terjebak dalam proses iming-iming menjual organ tubuhnya dan juga ada terjerat permasalahan utang,” ujar Ruben.

Kemensos RI akan melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

“Kemudian juga biaya kesehatan juga kami bantu, sehingga akan kami masukkan ke dalam program DPPI JKN sehingga yang bersangkutan bisa ter-cover asuransi,” ungkapnya.

Selain itu, Kemensos juga akan memberikan bantuan untuk hidup. Diketahui, selain permasalahan utang, para korban juga sebagian menjual hartanya untuk keberangkatan dan membayar utang.

“Kita beri bantuan untuk makannya sehari-hari, termasuk juga begitu kita tahu asesmennya yang bersangkutan memang keluarga miskin, Kita juga melakukan sampai pada proses rehab rumah dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, para korban juga akan diberikan latihan vokasi sebagai program dalam pengentasan kemiskinan. Harapannya agar masyarakat tidak terjebak iming-iming untuk menjual ginjalnya.

“Harapannya memang ke depan, karena tidak semua terjual organnya, tapi juga dalam proses rencana, ini nanti supaya kemudian nanti tidak terjebak lagi diiming-imingi memang kita lakukan dengan mengentaskan kemiskinannya agar tidak mudah ditipu dalam hal bidang ekonomi,” paparnya.

 

618 Korban TPPO Direhabilitasi

30 Wni Korban Tppo Berhasil Kembali Ke Tanah Air (dok.istimewa)

Sementara itu, Ruben Rico menyampaikan saat ini Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada ratusan korban TPPO lainnya.

“Total per hari ini sudah ada 618 korban yang sudah kami tempatkan di Sentra maupun Balai Kemensos karena ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang perlu kita berikan,” ujar Ruben.

“Kemensos memiliki tanggung jawab dalam hal penanganan, proses rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial dari tindak pidana perdagangan orang,” sambung dia.

Ruben mengatakan pihaknya menampung korban TPPO di 37 sentra dan balai yang ada di Indonesia. Ruben menjelaskan korban TPPO sebagian besar berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dia menyebut daerah-daerah tersebut masuk dalam kategori miskin hingga miskin ekstrem.

“Selain kami memulangkan kami juga menyelesaikan beberapa permasalahan, antara lain kita juga menyelesaikan pembayaran hutang karena memang rata-rata semuanya terjebak dalam proses iming-iming menjual organ tubuhnya,” kata Ruben.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka terkait kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Diketahui sindikat ini telah menjual organ ginjal secara ilegal ke Kamboja.

Tercatat sudah ada 122 WNI korban sindikat yang melakukan transplantasi ginjal di Kamboja. Proses transplantasi ini sendiri dilakukan di PS Preah Ket Meala, rumah sakit militer Kamboja.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *