Indonesia-Malaysia Sepakati Batas Wilayah Daratan, Pulau Sebatik Akhirnya Dibagi 2 – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan pembahasan mengenai batas darat Indonesia dan Malaysia akhirnya rampung.

Salah satu kesepakatannya adalah membagi dua Pulau Sebatik yang merupakan wilayah timur Provinsi Kalimantan Utara.

Wilayah Indonesia berada di bagian selatan Pulau Sebatik, sementara Malaysia menguasai wilayah utara pulau itu.

Dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Menlu mengatakan, negosiasi mengenai dua segmen darat yakni Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad-Sesai telah mencapai tahap akhir.

Indonesia dan Malaysia kini akan menyiapkan rancangan untuk dituangkan ke dalam nota kesepahaman (MoU).

“Terkait dengan batas darat khususnya di segmen West Pillar ke AA2 (di Pulau Sebatik), proses teknis sudah selesai atau proses teknis sudah mencapai tahap akhir. Langkah selanjutnya, kedua pihak akan menyiapkan field plan yang akan digunakan sebagai lampiran MOU,” kata Retno saat kunjungan kerja ke Malaysia, Rabu (3/7).

“Kita berharap, proses-proses tersebut dapat diselesaikan menjelang Pertemuan Para Pemimpin kedua negara tahun ini,” lanjut Retno.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan tujuh segmen batas wilayah negara yang berstatus Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia.

Dari tujuh segmen batas tersebut, empat segmen berada di Kalimantan Barat atau Sektor Barat dan tiga segmen di Kalimantan Utara atau Sektor Timur.


Di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batas pada posisi lintang 4° 10′ dan mengembalikan posisi existing pilar ke garis lintang 4° 10′.

Sementara Malaysia menginginkan garis batas sesuai dengan existing pillar.

Konsekuensinya, garis batas bergeser ke arah utara mencakup wilayah seluas kurang lebih 112,5 hektar dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.

Penyelesaian masalah ini pun tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia.

Indonesia akan mendapatkan hak atas wilayahnya berdasarkan prinsip ‘Uti Possidetis Juris’ seluas ± 121 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan seluas ± 5,7 hektar.

 

 

(ar/lb)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *